ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan penuntutan terpisah) yang Terdakwa kenal sebagai pengendali lapangan ng peredaran Narkotika dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. gu - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan A juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti ub lik Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut. - Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima nomor telepon orang yang akan mengatarkan Narkotika tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor orang tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki yang ep mengangkat telpon, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ ah k am ah kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa In do ne si R mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan A gu ng “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Saksi Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda lik mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 ub (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 ep RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. R ka m ah motor Honda vario warna merah, selanjutnya setelah bertemu laki–laki tersebut ng LAN Bin AHMAD kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah on Halaman 3 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ es - Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3