ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan

penuntutan terpisah) yang Terdakwa kenal sebagai pengendali lapangan

ng

peredaran Narkotika dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada
kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”.

gu

- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib

Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan

A

juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti

ub
lik

Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang
yang akan menyerahkan narkotika tersebut.

- Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima nomor telepon orang yang akan
mengatarkan Narkotika tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor orang
tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki yang

ep

mengangkat telpon, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“

ah
k

am

ah

kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN

dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa

In
do
ne
si

R

mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan
orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan

A
gu
ng

“okelah bang, aku kesana sekarang“.

Selanjutnya Saksi Terdakwa langsung

menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu
Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih,
abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang

tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan
handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda

lik

mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk

kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi
dan Terdakwa langsung menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1

ub

(satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian
Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005

ep

RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam
dapur rumah Terdakwa.

R

ka

m

ah

motor Honda vario warna merah, selanjutnya setelah bertemu laki–laki tersebut

ng

LAN Bin AHMAD kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah

on

Halaman 3 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“

es

- Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3