ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.

9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).

ng

10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.

gu

12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu
082125673678.

A

14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
082249734486
081281923984.

ub
lik

ah

15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu

am

16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
082262401917.
Dirampas untuk dimusnahkan

ep

ah
k

17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat nomor
polisi.

In
do
ne
si

R

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN

A
gu
ng

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NURLAILY

4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(Lima Ribu Rupiah).

Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri

Bengkalis menjatuhkan putusan, Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN Bls
Januari 2020, yang amarnya sebagai berikut :

tanggal 16

lik

bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa hak, menguasai
sebagaimana dalam dakwaan kedua;

ub

Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana

ep

Mati;

3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;

R

4. Menetapkan barang bukti berupa:

masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor

on

ng

Halaman 22 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

gu
A

es

1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing –

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

1. Menyatakan Terdakwa ANDI Bin BASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan

Halaman 22

Select target paragraph3