ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun ng 2009 tentang Narkotika. Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum gu Tedakwa telah dituntut sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ANDI Bin BASRI bersalah melakukan Tindak Pidana “ A Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) ah gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU ub lik RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Bin BASRI dengan pidana am penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, Rupiah) ep dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta 3. Barang bukti : R dalam tahanan. In do ne si ah k Subsidiair 6 (Enam) Bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang A gu ng masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu lik 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 ub m ah delapan ratus tujuh puluh) butir. (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. ka 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ep Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 ah gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 R (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. es 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. ng M 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. on Halaman 21 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21