ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI, sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun

ng

2009 tentang Narkotika.

Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum

gu

Tedakwa telah dituntut sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa ANDI Bin BASRI bersalah melakukan Tindak Pidana “

A

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)

ah

gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU

ub
lik

RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI Bin BASRI dengan pidana

am

penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,
Rupiah)

ep

dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta

3. Barang bukti :

R

dalam tahanan.

In
do
ne
si

ah
k

Subsidiair 6 (Enam) Bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada

1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

A
gu
ng

masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat
bersih 9.793,51 gram.

2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu

lik

3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda
berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya
72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846

ub

m

ah

delapan ratus tujuh puluh) butir.

(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.

ka

4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

ep

Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34

ah

gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865

R

(dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.

es

5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.

ng

M

6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.

on

Halaman 21 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3