ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“

ng

dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN
ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya

kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA

gu

datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis

A

untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

-

Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA

ub
lik

ah

“bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa

mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya

am

gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam
ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“
kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam

ah
k

ep

mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ lalu
Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan

R

dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi keluar

In
do
ne
si

rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi

A
gu
ng

mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat

rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver
merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut
selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke

gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di
gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah
yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan

lik

tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar
Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut

ub

selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika
yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
bungkus

tersebut

di

dapur

rumah

Terdakwa

dan

membawanya

lalu

ep

ka

m

ah

sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu

memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku
tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk
membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental

ng

yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-

on

Halaman 16 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

es

R

menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3