ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ ng dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA gu datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis A untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. - Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA ub lik ah “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya am gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam ah k ep mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ lalu Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan R dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi keluar In do ne si rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi A gu ng mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan lik tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut ub selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur rumah Terdakwa dan membawanya lalu ep ka m ah sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental ng yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba- on Halaman 16 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. es R menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16