ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan

kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI

ng

menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon
orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya

lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

gu

langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan
mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya

A

bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk

ah

komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi

ub
lik

barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang
tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf bang, barang tadi ada yang

am

ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan
dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah

ep

bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa

ah
k

narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

dan ketika tiba di Bantan

In
do
ne
si

R

Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa
“ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna

A
gu
ng

hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua)

bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya
Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.

-

Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu
Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut

kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu

lik

LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna
cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan

ub

kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur
rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa
gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa kemas bersama

ep

ka

m

ah

seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan
dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi
kemudian

Halaman 15 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

“ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih”

on

ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa

es

R

mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3