ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI ng menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD gu langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya A bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk ah komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi ub lik barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf bang, barang tadi ada yang am ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah ep bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa ah k narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan In do ne si R Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna A gu ng hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. - Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu lik LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan ub kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa kemas bersama ep ka m ah seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi kemudian Halaman 15 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu “ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih” on ng MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa es R mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15