putusan.mahkamahagung.go.id
Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan

Bahwa benar sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit

R



In
do
ne
si
a

Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam

Nopol BG 3862 FN

ng

mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training
warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah

gu

Terdakwa siapkan pada malam harinya ;


Bahwa Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah

merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu )

A

gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong sweater sebelah

ub
lik

pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam
yang dipakai oleh Terdakwa ;


Bahwa ketika Terdakwa berada sudah dekat dengan rumah korban,
Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memarkirkan
sepeda motor di depan Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU yang

ep

berdekatan dengan rumah korban dengan tujuan untuk tidak dicurigai oleh
orang lain ;

Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 M ( dua

R



ratus meter ) menuju ke rumah korban di Lorong Bersama ;

Bahwa sekira Pukul 08.30 Wib Terdakwa sampai di rumah korban, dalam

A
gu
ng



In
do
ne
si

ah
k

am

ah

kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan

kondisi yang sepii terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban

yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan
mengetuk pintu rumah korban dan setelah itu korban membukakan pintu

dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mempersilahkan
terdakwa duduk di ruang tamu ;

Bahwa korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna

lik

biru berada sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di
ruang tamu, kemudian terdakwa meminum aqua gelas dan menghisap

ub

sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya dari rumah dan
meletakkan abu rokok dan sisa puntung rokok ke dalam asbak yang
terletak di meja ruang tamu ;



Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada korban berkaitan dengan

ep

ka

m

ah



uang pensiun terdakwa yang diurus oleh Pak Darsono sudah keluar

ah

menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban ;

In
d

A

gu

arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung milik korban ;

on

Bahwa selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke

ng



es

R

belum, setelah itu korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban

Halaman 66 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 66

Select target paragraph3