( tiga puluh dua juta rupiah ) milik Saksi SUDARSONO ;

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa pada Hari Selasa tanggal 17

R



In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
terhadap korban HERMIN dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000

April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa merencanakan pembunuhan

ng

terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI di rumah
Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21

gu

RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan
Komering Ulu ;



Bahwa

Persiapan

A

pembunuhan

yang

terhadap

dilakukan
korban

Terdakwa

dengan

untuk

cara

melakukan

Terdakwa

dengan

menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar

ub
lik

Tingkat Dasar ( KPD ) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010
masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag
dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan untuk menghilangkan bukti bahwa
Terdakwa sebagai pelaku pembunuhan ;


ep

ah
k

am

ah

potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka

Bahwa Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar
( KPD ) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 dimiliki oleh

In
do
ne
si

R

istri terdakwa yakni Saudara Hermalayati ( Alm. ) yang aktif dalam kegiatan
Pramuka di Kabupaten Ogan Komering Ulu ;

Bahwa Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar

A
gu
ng



( KPD ) Angkatan Pembaruan hanya dimilik oleh 5 ( lima ) orang diseluruh

Kabupaten Ogan Komering Ulu termasuk salah satunya Saudara
Hermalayati ( Alm. ) ;



Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas
atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer

lik

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris
warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna
hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut
di samping tempat tidur terdakwa ;



Bahwa keesokan paginya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira
pukul 07.30 Wib Terdakwa

ep

ka

m



terdakwa ;

ub

ah

Fandrik,SPd ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik

ah

mengantarkan anak Terdakwa yang tinggal

belakang SPBU Air Paoh ;

Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi untuk

ng



on

In
d

A

gu

mempersiapkan diri berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di

es

R

bersama Terdakwa yaitu Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di

Halaman 65 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 65

Select target paragraph3