( tiga puluh dua juta rupiah ) milik Saksi SUDARSONO ; Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa pada Hari Selasa tanggal 17 R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terhadap korban HERMIN dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa merencanakan pembunuhan ng terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 gu RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ; Bahwa Persiapan A pembunuhan yang terhadap dilakukan korban Terdakwa dengan untuk cara melakukan Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar ub lik Tingkat Dasar ( KPD ) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan untuk menghilangkan bukti bahwa Terdakwa sebagai pelaku pembunuhan ; ep ah k am ah potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Bahwa Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar ( KPD ) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 dimiliki oleh In do ne si R istri terdakwa yakni Saudara Hermalayati ( Alm. ) yang aktif dalam kegiatan Pramuka di Kabupaten Ogan Komering Ulu ; Bahwa Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar A gu ng ( KPD ) Angkatan Pembaruan hanya dimilik oleh 5 ( lima ) orang diseluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu termasuk salah satunya Saudara Hermalayati ( Alm. ) ; Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer lik Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa ; Bahwa keesokan paginya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa ep ka m terdakwa ; ub ah Fandrik,SPd ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik ah mengantarkan anak Terdakwa yang tinggal belakang SPBU Air Paoh ; Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi untuk ng on In d A gu mempersiapkan diri berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di es R bersama Terdakwa yaitu Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di Halaman 65 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 65