: : : : bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening R Pupil (bentuk & diameter) Warna iris ng gu 12. Hidung Daun telinga Mulut terbuka/tertutup : : : sulit dinilai bening Dari lubang kemaluan keluar Dari lubang pelepasan keluar : : : : : tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada ub lik ah A Dari lubang hidung keluar Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar Luka-luka terdapat pada : ( sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya ) Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan : Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 ep am sulit dinilai kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. 13. Dari lubang mulut keluar ah k tertutup sulit dinilai In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id : tertutup Terbuka / tertutup : keruh Selaput bening/kornea Selaput bola mata Selaput kelopak mata cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata. Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, In do ne si R kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata. Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, A gu ng tepi tak rata. Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata. Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing : Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata. lik rata. ub Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan. Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm. ep ka m ah Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm. cm ng Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 on In d A gu cm, lebar ± 0,1 cm es R Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 Halaman 30 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 30