putusan.mahkamahagung.go.id
 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua.

1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu.



1 ( satu ) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah.



1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager.



1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto.



1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B.

gu

ng

R

In
do
ne
si
a



1 ( satu ) buah gelas kaca.



1 ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam.



1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu.



1 ( satu ) helai celana treining panjang warna biru.



1 ( satu ) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan

ub
lik

pramuka tingkat dasar ( KPD ) angkatan pembaruan ditetapkan di
Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010.
1 ( satu ) buah helm warna hitam.



1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo

ep



Star.

1 ( satu ) buah kunci inggris ( Adjustable Spanner ) warna merah merek
SUN FLEX.

1 ( satu ) buah penggaris berlubang warna orange.

A
gu
ng




1 ( satu ) buah carter warna kuning.



1 ( satu ) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam.



1 ( satu ) unit handphone merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei :

(Dirampas untuk dimusnahkan).

1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan

nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-

lik

ah



4LE10-71687.

ub



1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor
imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1.
1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC.



1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global

(Dikembalikan kepada saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO).

ng

6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar

on
In
d

A

gu

Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

es

Smartphone.

ep



R

m

(Dirampas untuk Negara).

ka

In
do
ne
si



R

ah
k

am

ah

A



352882054136648.

Halaman 3 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 3

Select target paragraph3