ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Pengadilan Negeri tersebut; R atas nama terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor ng 441/Pid.B/2018/PN Bta tanggal 05 September 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; gu Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pen.Pid/2018/PN.Bta tanggal 05 September 2018 tentang Penetapan Hari Sidang; A Telah membaca berkas perkara Nomor 441/Pid.B/2018/PN Bta atas nama Terdakwa tersebut di atas, beserta seluruh lampirannya; ub lik Telah mendengar keterangan terdakwa; Telah memperhatikan barang bukti; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk: PDM: 744/Epp.2/08/2018 tertanggal 06 Desember 2018, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan: ep ah k am ah Telah mendengar keterangan Saksi-saksi; 1. Menyatakan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana In do ne si sah R secara “PEMBUNUHAN BERENCANA” dalam Dakwaan Kesatu Primair; A gu ng 2. Membebaskan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana; 3. Menyatakan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 339 Kitab Undang- lik ah undang Hukum Pidana; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin ub terdakwa berada didalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru. 3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan ep ka m SIMIN dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dikurangi selama ah Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan 1 ( satu ) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning. A In d 1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum. gu on ng di Palembang Juli 2010. es R pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Halaman 2 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a Telah membaca Berkas Perkara Pidana Nomor 441/Pid.B/2018/PN Bta, Halaman 2