R

sidik jari sebagai berikut:

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Yang diterima sebagai bahan-bahan pemeriksaan perbandingan persamaan

Sidik Jari yang diragukan:

ng

2 (dua) sidik jari laten nomor 512388 dan 512386 yang terdapat pada
barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang

gu

ditemukan di TKP yang dikembangkan oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL
SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda
Sumatera Selatan.

A

Sidik jari yang diketahui :

Sidik jari tengah tangan tersangka kanan an. RAHMAT SUMAIDI Als MEDI

ub
lik

ah

Bin SIMIN yang terdapat pada kartu AK-23 yang diambil pada tanggal 18 Mei 2018
oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota
MAKSUD :

Maksud dari permintaan / pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah
sidik jari butir 1 Identik / Sama, Non Identik / Tidak Sama dan / atau Tidak

ep

ah
k

am

Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.

Memenuhi Syarat dengan sidik jari tersebut butir 2 di atas.

In
do
ne
si

R

PEMERIKSAAN :

Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat dilakukan pemeriksaan

A
gu
ng

lebih lanjut menentukan hal-hal berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan

penelitian terhadap sidik jari laten

bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH
pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone

Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg.
Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang

dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing

lik

ah

anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada

kemiripan dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop

ub

tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI
Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan
BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering

ep

ka

m

Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari

Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten
potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung
No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang

on

ng

warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama

es

R

bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada

In
d

A

gu

dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing

Halaman 12 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 12

Select target paragraph3