ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sebagaimana biasanya untuk melakukan pengawasan dan monitor kedatangan eks ng penumpang pesawat THAY AIRWAYS (TG.433) yang datang dari Bangkok, kemudian dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi Ristola S.I. Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut timbul kecurigaan gu terhadap seorang perempuan (Terdakwa Nonthanam M. Saichon) kemudian dilakukan pemeriksaan awal dengan Scanner X-Ray terhadap barang A bawaannya tetapi tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan sebagaimana yang dicurigai saksi Ristola, SI. Nainggolan tersebut ; ub lik ah Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa dan dapat ditemukan sesuai dengan paspor No.449947 tercantum atas nama Nonthanam M. Saichon MS, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Thailand, berusia 21 am tahun ; Berdasarkan dari analisa Rute yang dilalui eks penumpang pesawat Thai ep Airways (TG.433) tersebut (Terdakwa) langsung dari Bangkok dan kelihatan ah k profil/perilakunya terdapat kecurigaan pada gejala-gejala yang tampak pada kondisi fisik Terdakwa kelihatan seperti orang bingung dan tampak gelisah In do ne si R maka oleh saksi Ristola SI Nainggolan diputuskan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap diri Terdakwa. Oleh karena A gu ng Terdakwa adalah seorang perempuan maka saksi Ristola SI. Nainggolan meminta bantuan kepada 2 (dua) orang petugas perempuan Bea dan Cukai dari seksi kepabeanan yaitu saksi Risdiana Samosir dan saksi Dyah Agustyarini untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan barang (body search) terhadap diri Terdakwa. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa saksi Risdiana Samosir bersama saksi Dyah Agustyarini telah lik warna putih yang diduga Heroina yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan Terdakwa yaitu masing-masing pada bagian buah dada (dalam BH) ub bagian kanan dan kiri ditemukan 2 (dua) bungkus, pada bagian perut dibawah pusar ditemukan 1 (satu) bungkus, pada selangkangan (sela-sela paha) yang dicaver dengan celana korset ditemukan 1 (satu) bungkus ; Selanjutnya terhadap 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi butiran/bubuk ep ka m ah menemukan bungkusan-bungkusan plastik transparan berisi butiran/bubuk warna putih tersebut ditimbang keseluruhannya dengan berat 600 (enam ratus) putih yang diduga Narkotika atau Heroina yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, ng maka dilakukan pengetesan dengan menggunakan Narcotest yang hasilnya on Hal. 2 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu menunjukkan adalah positif Heroina, Atas perbuatan Terdakwa Nanthanam M. es R gram, untuk lebih meyakinkan terhadap barang berupa butiran/bubuk warna ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2