ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

P U T U S AN

No. 128 PK/Pid/2006

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

gu

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan

A

sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Nama

: NONTHANAM M. SAICHON ;

Tempat lahir

: Kalasin, Thailand ;

ub
lik

am

ah

Umur / tanggal lahir : 10 Januari 1980 ;
Jenis kelamin

: Perempuan ;

Kebangsaan

: Thailand ;

Tempat tinggal

: Payathai Rastavecorst Room 503,
Bangkok Thailand ;
: Budha ;

ep

Agama

ah
k

Pekerjaan

: Karyawati (Tukang pijat) ;

Mahkamah Agung tersebut ;

In
do
ne
si

R

Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Tangerang sebagai berikut :

A
gu
ng

Primair :

Bahwa ia Terdakwa Nonthanam M. Saichon pada hari Sabtu tanggal 01

September 2001 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan September 2001 bertempat di Terminal D Kedatangan Bandara

Soekarno Hatta Cengkareng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang

lik

mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau

ub

menukar Narkotika Golongan I yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik
transparan berisi serbuk warna putih dengan berat keseluruhannya bruto 600
(enam ratus) gram yang dinyatakan positif Heroina sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2631/KNF/2001 tanggal 14

ep

ka

m

ah

memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum

September 2001 terhadap barang bukti No. 1 s/d 6 milik dari Nonthanam M.

Pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2001 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi

ng

Ristola, SI. Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya (Sdr. Slamet Pramono

on

Hal. 1 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

dan Sdr. Priharto) dari petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di

es

R

Saichon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3