ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

ng

Nomor 249/Pid.B/2019/PN Lsk

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana

gu

dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
: Aidil Syahputra Bin David;

2. Tempat lahir

: Sugiharjo;

3. Umur/tanggal lahir

:40 tahun/3 November 1979;

4. Jenis kelamin

: Laki-laki;

5. Kebangsaan

: Indonesia ;

6.

:Desa Ule Madon, Kecamatan Muara Batu,

Tempat tinggal

Kabupaten AcehUtara;
Agama

: Islam ;

ep

ah
k

7.

ub
lik

am

ah

A

1. Nama lengkap

8. Pekerjaan

:Karyawan Swasta;

R

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :

A
gu
ng

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28

In
do
ne
si

1. Penyidik sejak tanggal 8 Mei2019 sampai dengan tanggal 27 Mei2019;

dengan tanggal 6 Juli2019 ;

Mei 2019 sampai

3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak
tanggal 7 Juli2019 sampai dengan tanggal 5 Agustus2019 ;

4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal
6 Agustus2019 sampai dengan tanggal 4 September2019 ;

5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus2019 sampai dengan tanggal 8

lik

6. Majelis Hakim sejak tanggal, 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal
27 September2019;

ub

7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 28
September2019 sampai dengan tanggal 26 November2019;

sejak

tanggal

ep

8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh
27

November2019

Desember2019;

sampai

dengan

tanggal

26

R

ka

m

ah

September2019 ;

A

310, Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya

on

gu

Medan-Banda Aceh KM

In
d

ng

dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Aceh Utara, beralamat di Jalan

es

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M. Noer, S.H.,

Halaman1 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3