ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN ng Nomor 249/Pid.B/2019/PN Lsk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana gu dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: : Aidil Syahputra Bin David; 2. Tempat lahir : Sugiharjo; 3. Umur/tanggal lahir :40 tahun/3 November 1979; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia ; 6. :Desa Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Tempat tinggal Kabupaten AcehUtara; Agama : Islam ; ep ah k 7. ub lik am ah A 1. Nama lengkap 8. Pekerjaan :Karyawan Swasta; R Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh : A gu ng 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 In do ne si 1. Penyidik sejak tanggal 8 Mei2019 sampai dengan tanggal 27 Mei2019; dengan tanggal 6 Juli2019 ; Mei 2019 sampai 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 7 Juli2019 sampai dengan tanggal 5 Agustus2019 ; 4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 6 Agustus2019 sampai dengan tanggal 4 September2019 ; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus2019 sampai dengan tanggal 8 lik 6. Majelis Hakim sejak tanggal, 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 September2019; ub 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 28 September2019 sampai dengan tanggal 26 November2019; sejak tanggal ep 8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh 27 November2019 Desember2019; sampai dengan tanggal 26 R ka m ah September2019 ; A 310, Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya on gu Medan-Banda Aceh KM In d ng dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Aceh Utara, beralamat di Jalan es Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M. Noer, S.H., Halaman1 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1