' • dan menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy, bahwa didalam area pabrik tersebut terdapat 3 bush bangunan gedung - masing-masing terdiri clari 2 lantai gedung A, B, C jalan Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat yang digunakan untuk pabrik, namun saat mi gedung A dan B tidak beroperasi, sedangkan gedung C disewakan untuk usaha sablon. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2015, SUYATNO als GIMO meneipon dan meminta tolong terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF untuk mengantar SUVATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, kemudian terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menggunakan mobil Fortuner nomor polisi B 1414 JN mengantar SUYATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, setelah SUYATNO als GIMO menerima 1,5 kilogram Shabu yang disimpan dalam kantong plastik putih bertulisan Indomaret, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF mengantar SUYATNO als GIMO untuk menyimpan barang tersebut ke bangunan gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF disuruh FREDI BUDIMAN mengambil sebuah dus susu Dancow berisi 1 kilogram Shabu dari tantal 2 gedung A pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan 1 kilogram Shabu kepada SUJANTO als YANTO di Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2015 WIB, SUYATNO als GIMO menemul terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat kepada SUVATNO als GIMO, dan sore harinya SUVATNO als GIMO mengembalikan kunci kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LA11F menerima 8 ons Shabu dari SUJANTO als YANTO di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen Ji. Kayu BesarNo. 20, Jakarta Barat. Hal 9 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt