untuk menerima ecstacy tersebut serta menyediakan tempat untuk menyimpan ecstacy can shabu sisa seberat 7 ons yang disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JL Kayu Besar, Jakarta Barat Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, menurut majelis perbuatan terdakwa adalah telah menjadi perantara dalam jual beli menenima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;sehingga dengan demikian maka UnsLir menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( urns ) gram;; Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dari dakwaan kesatu Primair telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa tendakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana" PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELl MEN ERIMA. ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 ( LIMA ) GRAM " ; melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur unsur dan dakwaan pnimain dan dakwaan pnimair telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakirn maka majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum tendakwa dalam uraian pembahasan mengenai unsur unsur dakwaan pnimair yang menyatakan dakwaan pnimair tidak terbukti, dan jugs tidak sependapat denga pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa, maka pembelaan penasehat hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa dinyatakan dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat ditenima; Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan pnimair atas din Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka terhadap keberatankeberatan yang telah disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sebagaimana dalam Nota Pembelaannya, Majelis Hakim berpendapat sepanjang yang ada relevansinya haruslah dianggap telah dipertimbangkan sedangkan selebihnya yang dianggap tidak ada relevansinya adalah tidak beralasan dan haruslah dikesarnpingkan; Hal 88 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt