o

\ T 1 K[

TS

lUr TLli-"- DiNAS'

PUTUSAN
Noraor: 1649 K/Pid/2002

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai
berikut:

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca pulusan Pengadilan Negeri di Kabanjahe tanggal

4 Pebniari

2002 Nomor: 237/PID.B/2001/PN.KBL dalam putusan mana para terdakwa :
1. JULIUS GINTING, tempat lahir Kabung, umur/tanggal lahir 41
tahun/tahun 1960, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia,

tempat tinggal

Desa Gongsol, Kecamatan Simpang Empat,

Kabupaten Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Bertani;
2. ROMAN GINTING, tempat lahir Berastagi, umur/tanggal lahir

33 tahun/tahun 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan
Indonesia, tempat tinggal
Kecamatan Bams

Dusun

Kabung,

Jahe, Kabupaten Karo,

Desa

Sikap,

Agama Kristen,

Pekerjaan Bertani;
Para pemohon kasasi berada di dalam tahanan sejak tanggal 3
Mei 2001 s/d sekarang ;

yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa :
PRIMAIR:
Bahwa

mereka

terdakwa

1. JULIUS GINTING

dan

terdakwa

2.

ROMAN GINTING pada hari Minggu tanggal 8 April 2001 sekira pukul 02.30

WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2001, bertempat di
Dusun Kabung, Desa

Sikap, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo atau

setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabanjahe, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang
melakukan

atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan

direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain bemama 1. Hotman

Siregar, 2. Panca Siregar dan 3. Jenda Ngena Br. Ginting, perbuatan mana mereka
lakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa....

Select target paragraph3