o \ T 1 K[ TS lUr TLli-"- DiNAS' PUTUSAN Noraor: 1649 K/Pid/2002 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut: Mahkamah Agung tersebut; Membaca pulusan Pengadilan Negeri di Kabanjahe tanggal 4 Pebniari 2002 Nomor: 237/PID.B/2001/PN.KBL dalam putusan mana para terdakwa : 1. JULIUS GINTING, tempat lahir Kabung, umur/tanggal lahir 41 tahun/tahun 1960, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Desa Gongsol, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Bertani; 2. ROMAN GINTING, tempat lahir Berastagi, umur/tanggal lahir 33 tahun/tahun 1967, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Kecamatan Bams Dusun Kabung, Jahe, Kabupaten Karo, Desa Sikap, Agama Kristen, Pekerjaan Bertani; Para pemohon kasasi berada di dalam tahanan sejak tanggal 3 Mei 2001 s/d sekarang ; yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa : PRIMAIR: Bahwa mereka terdakwa 1. JULIUS GINTING dan terdakwa 2. ROMAN GINTING pada hari Minggu tanggal 8 April 2001 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2001, bertempat di Dusun Kabung, Desa Sikap, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain bemama 1. Hotman Siregar, 2. Panca Siregar dan 3. Jenda Ngena Br. Ginting, perbuatan mana mereka lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa....