Bahwa terdakwa menguasai Narkotika jenis ganja berat brutto 526 kilogram
tersebut dengan cara : pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2015 sekira jam
21.30 Wib sewaktu sedang berada di rumah terdakwa mendapat telepon

dari

Sdr.

AMRI

(DPO)

yang

mengajak

terdakwa

untuk

menyerepin/mengganti menyetir truck interculer dengan muatan ganja

kurang lebih satu ton untuk dibawa ke Jakarta dan terdakwa akan mendapat
upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai di Jakarta,
yang mana saat itu Sdr. AMRI (DPO) sedang memuat ganja tersebut ke
kendaraan truck interculer di daerah Inda Puri Banda Aceh, dan Sdr. AMRI

(DPO) meminta terdakwa menunggu di l^mpung, dan pada hari Sqbtu
tanggal 07 Februari 2015 sekira jam 05,00 Wib Sdr AMRI (DPO)
menghubungi dan meminta terdakwa untuk menunggu di Jalan Lintas Aceh Medan lalu terdakwa menunggu di lokasi dimaksud dan sekira jam 05.30

Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. AMRI (DPO) lalu melanjutkan perjalanan
dan terdakwa meminta uang pada Sdr. AMRI (DPO) sebesar Rp.5.000.000,-

(lima juta rupiah) namun Sdr. AMRI (DPQ) baru memberlkan uang pada
terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dalam perjalanan
terdakwa menghubungi pacar terdakwa yaitu saksi ARI KURNIAWATI untuk

^^i^nemani ke Jakarta dengan alasan berobat, dan pada hari Minggu tanggal
^ebmarl 2015 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi ARI
lAWATI dl Jl. Alumunlum IV No.4 Lingkungan XXII Gg. Tawon Kel.

,ng Mulya Kec. Medan Deli Sumatera Utara, dan truck interculer
kwa parklrkan di gudang dan< terdakwa pamitan pada Sdr. AMRI

^6'PO). tidak lama kemudian Sdr. AMRI (DPO) sms terdakwa disuruh jalan,
dan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 03.00 Wib
terdakwa melanjutkan perjalanan berdua dengan saksi ARI KURNIAWATI,

dan sekitar jam 09.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. AMRI (DPO) di warung
makan setelah kalan tol medan lalu secara bersama-sama melanjutkan

perjalanan menuju RIau, dan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015
sekitar jam 12.00 Wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa
Samping Beringin Kecamatan Bandar Sel Kijang Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau dan mampir di rumah makan kota juong untuk menutupi
muatan guna menutupi ganja, dan pada harHRabu tanggal 11 Februari 2015
sekitar jam 11.00 Vv^ib sewaktu baru selesgl makan di rumah makan kota
juang di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Samping Beringin Kecamatan
Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah datang
beberapa orang Polisi, dan ketika kendaraani Truck Interculer dlgeledah oleh

Hal 7 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI

Select target paragraph3