ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PUTUSAN R Nomor 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam : EGAH HALIM; Tempat lahir di : Medan; Umur/tanggal lahir : 47 tahun/21 Maret 1971; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Lapas Kelas 1 Tanjung Jalan Pemasyarakatan, am Gusta Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan; Agama : Budha; Pekerjaan : Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan; ep ah k Nama lengkap ub lik ah A gu tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : R Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan; Penasihat Hukum A gu ng menunjuk HALMAN In do ne si Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah SIMANULLANG, S.H.,: untuk mendampingi Terdakwa dipersidangan, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Nomor 593/Pid.Sus/2018.PN Mdn tertanggal 14 Maret 2018; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 22 Nopember 2018, berikut putusan dan berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena diduga ub didalam Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa EGAH HALIM pada hari Rabu tanggal 23 Agustus ep m melakukan tindak pidana sebagaimana ka lik ah tanggal 22 Oktober 2018 ; 2017 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waku lain dalam Pemasyarakatan Kel. Tanjung Gusta Medan Kec. Medan Helvetia Kodya Medan ng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih teramasuk dalam on daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Permufakatan Jahat Secara Tanpa es R tahun 2017, bertempat di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Jalan Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1