ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Golongan I berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat 4290,18 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ng - Bahwa sebelumnya berawal dari ditangkapnya LENNY (Berkas Perkara Terpisah) oleh tim dari BNN Sumut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2017 gu sekira pukul 16.15 Wib di Lower Ground Centre Poin Mall di Jalan Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur Kodya Medan Prov. Sumut karena memiliki, mengusai 2 (dua) bungkus plastik berisi 2 (dua) bungkus plastik berisi A Narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total sebanyak 2001 (dua ribu satu) butir yang disimpan didalam tasnya. Kemudian ub lik ah petugas BNN langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan ditempat kos LENNY di Jalan Candi Prambanan am Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumut dan dari dalam kamar kos tempat tinggal LENNY juga ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi Narkotika dalam bentuk yang sama dengan total sejumlah 14.991 ah k ep butir (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu butir). Selanjutnya LENNY dibawa kekantor BNN Prov. Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. R Kemudian tim dari BNN Sumut melakukan pemeriksaan terhadap LENNY lalu In do ne si LENNY menerangkan bahwa memiliki, menyimpan Narkotika tersebut atas A gu ng perintah terdakwa EGAH HALIM yang merupakan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan lalu saksi-saksi melakukan penyidikan ke Lapas Tanjung Gusta Medan dan ternyata benar ada Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan bernama EGAH HALIM yang dihukum Seumur Hidup dalam perkara Narkotika. Selanjutnya tim dari BNN Sumut berkordinasi dengan petugas Lapas Tanjung Gusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa EGAH HALIM dan pada saat terdakwa EGAH HALIM diperiksa mengakui bahwa benar ada menyuruh lik arahan dan perintah dari terdakwa EGAH HALIM. Adapun cara terdakwa EGAH HALIM dengan LENNY (Berkas Perkara Terpisah) dalam hal ub mengedarkan Narkotika tersebut yaitu terdakwa EGAH HALIM berada didalam Lapas Kelas - I Tanjung Gusta Medan memesan barang Narkotika sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil melalui via telepon dengan orang yang ep ka m ah LENNY untuk memiliki, menyimpan Narkotika untuk diedarkan sesuai dengan diketahuinya bernama SAIFUL (DPO). Kemudian terdakwa EGAH HALIM menghubungi LENNY melalui via telepon dengan tujuan memerintahkan tidak dikenal oleh terdakwa EGAH HALIM hanya mengetahui nomor ng handphonenya. Selanjutnya antara LENNY saling berhubungan komunikasi on Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu via telepon dengan orang suruhan SAIFUL untuk serah terima Narkotika, es R LENNY untuk mengambil Narkotika tersebut dari orang suruhan SAIFUL yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Halaman 2