Menimbang, bahwa setelah sepakat tentang ongkosnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), iaiu saksi Rusdianto bin Rostam menyuruhnya naik, namun ditengah jalan perempuan tersebut mengatakan agar mampir ke daerah Jalan Demang Lebar Daun untuk nnenjemput anaknya dan ambil pakaian. Lalu setelah sampai di Jalan Demang Lebar Daun sudah menunggu seorang laki-laki, yaitu yang kemudian diketahui sebagai saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut dan ikut naik; Menimbang. bahwa ketika masuk di daerah Jalan Kijang Mas, Palembang, saat mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi ditempat posisi saksi Rusdianto bin Rostam sedang nyopir diturunkan oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ke belakang sehingga saksi Rusdianto bin Rostam terguling, bersamaan dengan Itu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur enodongkan senjata api ke arah kepala saksi Rusdianto bin Rostam .ngan berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati" nbil membekap saksi Rusdianto bin Rostam, lalu terdakwa Suhendra . Hendra bin Sulalman dan yang perempuan mengikat tangan saksi usdianto bin Rostam dengan tali rafia dan mulut saksi Rusdianto bin Rostam dilakban. Setelah itu saksi Rusdianto bin Rostam dipindahkan ke bangku tengah dan kemudian mobil saksi Rusdianto bin Rostam diambii alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur; Menimbang, bahwa benar pada pagi harinya Kamis, tanggal 27 Pebruari 2013 ketika sampai di daerah Kayu Agung saksi Rusdianto bin Rostam diturunkan balk-baik dan dinaikkan ke mobil travel jurusan Palembang dan Rusdianto bin Rostam diberi uang ongkos sebesar Rp 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk pulang ke Lahat oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur. Setelah saksi Rusdianto bin Rostam sampai di Lahat saksi Rusdianto bin Rostam lalu lapor kepada pemilik mobil bahwa saksi telah dirampas dan mobil Luxio tersebut diambii oleh yang merampas dan selanjutnya saksi Rusdianto bin Rostam melapor ke Polres Kayu Agung ; Menimbang, bahwa saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan A. Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolisian di Polda Sumsel telah meiakukan penangkapan terdakwa Suhendra als. Hendra Halaman SOdari 66. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg