Menimbang, bahwa setelah sepakat tentang ongkosnya sebesar
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), iaiu saksi Rusdianto bin Rostam
menyuruhnya

naik,

namun

ditengah

jalan

perempuan

tersebut

mengatakan agar mampir ke daerah Jalan Demang Lebar Daun untuk
nnenjemput anaknya dan ambil pakaian. Lalu setelah sampai di Jalan

Demang Lebar Daun sudah menunggu seorang laki-laki, yaitu yang
kemudian diketahui sebagai saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin
Cahaya Sukur yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut dan
ikut naik;

Menimbang. bahwa ketika masuk di daerah Jalan Kijang Mas,
Palembang, saat mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi
ditempat posisi saksi Rusdianto bin Rostam sedang nyopir diturunkan
oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur ke
belakang sehingga saksi Rusdianto bin Rostam terguling, bersamaan
dengan Itu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur
enodongkan senjata api ke arah kepala saksi Rusdianto bin Rostam
.ngan berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati"
nbil membekap saksi Rusdianto bin Rostam, lalu terdakwa Suhendra

. Hendra bin Sulalman dan yang perempuan mengikat tangan saksi
usdianto bin Rostam dengan tali rafia dan mulut saksi Rusdianto bin

Rostam dilakban. Setelah itu saksi Rusdianto bin Rostam dipindahkan ke
bangku tengah dan kemudian mobil saksi Rusdianto bin Rostam diambii

alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur;

Menimbang, bahwa benar pada pagi harinya Kamis, tanggal 27
Pebruari 2013 ketika sampai di daerah Kayu Agung saksi Rusdianto bin
Rostam diturunkan balk-baik dan dinaikkan ke mobil travel jurusan

Palembang dan Rusdianto bin Rostam diberi uang ongkos sebesar Rp
80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk pulang ke Lahat oleh saksi
Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur. Setelah saksi
Rusdianto bin Rostam sampai di Lahat saksi Rusdianto bin Rostam lalu

lapor kepada pemilik mobil bahwa saksi telah dirampas dan mobil Luxio
tersebut diambii oleh yang merampas dan selanjutnya saksi Rusdianto
bin Rostam melapor ke Polres Kayu Agung ;

Menimbang, bahwa saksi Ahmad Kamaludin bin Nangdok dan A.
Kurniawan bin Ahmad Syarnubi, keduanya anggota kepolisian di Polda
Sumsel telah meiakukan penangkapan terdakwa Suhendra als. Hendra
Halaman SOdari 66. Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3