dengan sendirinya unsur "barang siapa" tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini; Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ; Ad. 2. Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 di atas, yaitu "Dengan sengaja" Majelis akan mempertimbangkan unsure tersebut sebagai berikut; Menimbang, bahwa menurut Drs. PAF. Lamintang, SH ; "seorang pelaku dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila la memang benar^benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahul tentang maksud dari uatannya itu sendiri atau dengan perkataan lain si pelaku hendaki adanya akibat dari perbuatan yang dilakukannya" Drs. PAF. Lamintang : Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, n 269): Menimbang, bahwa dari pengertian kesengajaan tersebut menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu : 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk); 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn); 3. kesangajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn); dari ketiga bentuk kesengajaan ' tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu : - pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya ; - pada kesengajaan sepenuhnya sebagai timbulnya akibat kepastian, pelaku lain pada dari menyadari akibat yang dikehendakinya; - pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya; (Ibid, halaman 295 s/d 301); Halaman 46 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg