dengan sendirinya unsur "barang siapa" tersebut telah terpenuhi bahwa
terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur

berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 2.

Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 di atas, yaitu "Dengan

sengaja" Majelis akan mempertimbangkan unsure tersebut sebagai
berikut;

Menimbang, bahwa menurut Drs. PAF. Lamintang, SH ;

"seorang pelaku dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan
dengan sengaja apabila la memang benar^benar berkehendak untuk

melakukan kejahatan tersebut dan mengetahul tentang maksud dari
uatannya itu sendiri atau dengan perkataan lain si pelaku
hendaki adanya akibat dari perbuatan yang dilakukannya"
Drs. PAF. Lamintang : Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,
n 269):

Menimbang, bahwa dari pengertian

kesengajaan tersebut

menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :
1.

kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);

2.

kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn);

3.

kesangajaan

sebagai

kemungkinan

(opzet

bijmogelijkheids

bewuszijn);

dari

ketiga

bentuk

kesengajaan ' tersebut

pelaku

sama-sama

menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda
mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu :
-

pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat
yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya ;

-

pada

kesengajaan

sepenuhnya

sebagai

timbulnya

akibat

kepastian,

pelaku

lain

pada

dari

menyadari
akibat

yang

dikehendakinya;

-

pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang
kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang
dikehendakinya;

(Ibid, halaman 295 s/d 301);
Halaman 46 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3