4. Menghilangkan nyawa orang lain ; Sedang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengatur nnengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan petaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu : 1) Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader); 2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen); 3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader); Kemudian pasal 65 ayat 1 KUHP yang juga dijunctokan mengatur tentang cara pemidanaan dalam hal terjadi gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri ghingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana yang sama, maka hanya dijatuhkan hanya satu pidana dan um pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana ancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum ang terberat ditambah sepertiga ; Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu "barang siapa" Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana; Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar terdakwa tersebut sebagai subyek pelaku dari pada perbuatan pidana dalam perkara ini maslh perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka Halaman 45 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g