4.

Menghilangkan nyawa orang lain ;

Sedang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan tersebut
mengatur nnengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau
perbuatan pidana dan menggolongkan petaku perbuatan pidana menjadi
tiga, yaitu :

1) Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader);

2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen);
3) Orang

yang

turut

serta

melakukan

perbuatan

(medeplegen,

mededader);

Kemudian pasal 65 ayat 1 KUHP yang juga dijunctokan mengatur
tentang

cara pemidanaan dalam

hal

terjadi gabungan beberapa

perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri

ghingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana
yang sama, maka hanya dijatuhkan

hanya satu pidana dan

um pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana
ancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum
ang terberat ditambah sepertiga ;

Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu
"barang siapa" Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa"
disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang
melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu
perbuatan pidana;

Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah

menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas
seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum ;

Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar
terdakwa tersebut sebagai subyek pelaku dari pada perbuatan pidana

dalam perkara ini maslh perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut
benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan
sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu

rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur

dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka
Halaman 45 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.P!g

Select target paragraph3