Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa pekerjaan Yuliana, namun yang terdakwa tahu bahwa Yuliana telah bercerai dengan suaminya dan mempunyai anak iaiu kawin dengan Novriansyah ; Bahwa benar Yuliana telah meninggal dunia di Pekanbaru, Riau ; Bahwa saat Yuliana dan korban datang sebelumnya terdakwa berada di belakang rumah dekat kandang ayam; Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memegang pistol milik saksi Novriansyah; Bahwa benar terdakwa Ikut melakukan pembunuhan dan sebelumnya terdakwa serta yang lain memang ada merencanakan untuk membunuh korban dan yang merencanakan pertama kali adalah saksi Novriansyah; hwa sebelum perkara ini terdakwa bersama yang lain tidak ah melakukan pembunuhan ; iwa terdakwa tidak tahu dimana mayat korban Sidik Purwanto ubur: Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah Yuliana itu tidak jauh ; Bahwa senjata api pistol dan pisau telah dibuang ke sungai setelah kejadian; Bahwa benar selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut, terdakwa pernah melakukan pera'mpasan mobil Luxio dari saksi Rusdianto. yaitu pada bulan Pebruari 2013. hal itu terdakwa lakukan bersama Yuliana dan saksi Novriansyah ; Bahwa waktu itu korban ditodong dengan pistol juga dan yang menodong adalah saksi Novriansyah ; Bahwa waktu itu terdakwa dan Yuliana beralasan minta diantar ke Prabumulih, tetapi minta singgah di daerah Demang Lebar Daun untuk mengambil baju dan menjemput anak, padahal menjemput saksi Novriansyah, setelah naik mobil lalu saksi Novriansyah menodong dan terdakwa bersama Yuliana mengikat korban ketika sementara mobil sedang berjalan, setelah itu mobil tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah ; Halaman 31 dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg