Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa pekerjaan Yuliana, namun

yang terdakwa tahu bahwa Yuliana telah bercerai dengan suaminya
dan mempunyai anak iaiu kawin dengan Novriansyah ;
Bahwa benar Yuliana telah meninggal dunia di Pekanbaru, Riau ;

Bahwa saat Yuliana dan korban datang sebelumnya terdakwa
berada di belakang rumah dekat kandang ayam;

Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memegang pistol milik
saksi Novriansyah;

Bahwa benar terdakwa Ikut melakukan pembunuhan dan
sebelumnya terdakwa serta yang lain memang ada merencanakan
untuk membunuh korban dan yang merencanakan pertama kali
adalah saksi Novriansyah;

hwa sebelum perkara ini terdakwa bersama yang lain tidak
ah melakukan pembunuhan ;

iwa terdakwa tidak tahu dimana mayat korban Sidik Purwanto
ubur:

Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah Yuliana itu tidak jauh ;
Bahwa senjata api pistol dan pisau telah dibuang ke sungai setelah
kejadian;

Bahwa benar selain kejadian bulan Maret dan April 2013 tersebut,
terdakwa pernah melakukan pera'mpasan mobil Luxio dari saksi
Rusdianto. yaitu pada bulan Pebruari 2013. hal itu terdakwa lakukan

bersama Yuliana dan saksi Novriansyah ;

Bahwa waktu itu korban ditodong dengan pistol juga dan yang
menodong adalah saksi Novriansyah ;

Bahwa waktu itu terdakwa dan Yuliana beralasan minta diantar ke

Prabumulih, tetapi minta singgah di daerah Demang Lebar Daun

untuk mengambil baju dan menjemput anak, padahal menjemput
saksi Novriansyah, setelah naik mobil lalu saksi Novriansyah
menodong dan terdakwa bersama Yuliana mengikat korban ketika
sementara mobil sedang berjalan, setelah itu mobil tersebut diambil
alih oleh saksi Novriansyah ;

Halaman 31 dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3