Bahwa ketika masuk daerah Jalan Kijang Mas, Palembang, saat
mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi ditempat posisi
saksi sedang nyopir diturunkan oleh terdakwa Novriansyah ke
belakang sehingga saksi terguling, bersamaan dengan itu terdakwa
Novriansyah menodongkan senjata api ke arah kepala saksi dengan
berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati" sambil

membekap saksi, lalu terdakwa Suhendra bersama dengan yang
perempuan mengikat tangan saksi dengan tall rafia dan mulut saksi

dilakban. Setelah itu saksi dipindahkan ke bangku tengah dan
kemudian

mobil saksi

tersebut diambil

alih

oleh

Terdakwa

Novriansyah;

Bahwa pada pagi harinya Kamis, tanggal 27 Pebruari 2013 ketika
sampai di daerah Kayu Agung saksi diturunkan baik-baik dan

dinaikkan ke mobil travel jurusan Palembang dan saksi diberi uang
ongkos sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk
pulang ke Lahat oleh terdakwa Novriansyah ;

ahwa setelah saksi sampai di Lahat saksi lalu lapor kepada pemilik
obil bahwa saksi telah dirampas orang dan mobil Luxio tersebut

'iambil oleh yang merampas dan selanjutnya saksi melapor ke
olres Kayu Agung;

Bahwa benar atas kejadlan tersebut saksi bisa selamat tetapi ada
menderita luka-luka atas kejadian tersebut;
-

Bahwa saksi diturunkan baik-baik karena saksi selalu memohon dan

jika Ingin mengambil mobil saksi silakan, tetapi tolong saksi
dllepaskan;

Saksi ke- 7 : AHMAD KAMALUDIN BIN NANGDOK

Umur 38 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:

-

Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
keluarga dengannya;

Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyldik dan keterangannya
adalah benar;

Halaman 21 dari 66, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3