Bahwa ketika masuk daerah Jalan Kijang Mas, Palembang, saat mereka sedang mengobrol tiba-tiba sandaran kursi ditempat posisi saksi sedang nyopir diturunkan oleh terdakwa Novriansyah ke belakang sehingga saksi terguling, bersamaan dengan itu terdakwa Novriansyah menodongkan senjata api ke arah kepala saksi dengan berkata : "Jangan berteriak, kalau berteriak kamu mati" sambil membekap saksi, lalu terdakwa Suhendra bersama dengan yang perempuan mengikat tangan saksi dengan tall rafia dan mulut saksi dilakban. Setelah itu saksi dipindahkan ke bangku tengah dan kemudian mobil saksi tersebut diambil alih oleh Terdakwa Novriansyah; Bahwa pada pagi harinya Kamis, tanggal 27 Pebruari 2013 ketika sampai di daerah Kayu Agung saksi diturunkan baik-baik dan dinaikkan ke mobil travel jurusan Palembang dan saksi diberi uang ongkos sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) untuk pulang ke Lahat oleh terdakwa Novriansyah ; ahwa setelah saksi sampai di Lahat saksi lalu lapor kepada pemilik obil bahwa saksi telah dirampas orang dan mobil Luxio tersebut 'iambil oleh yang merampas dan selanjutnya saksi melapor ke olres Kayu Agung; Bahwa benar atas kejadlan tersebut saksi bisa selamat tetapi ada menderita luka-luka atas kejadian tersebut; - Bahwa saksi diturunkan baik-baik karena saksi selalu memohon dan jika Ingin mengambil mobil saksi silakan, tetapi tolong saksi dllepaskan; Saksi ke- 7 : AHMAD KAMALUDIN BIN NANGDOK Umur 38 tahun, dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyldik dan keterangannya adalah benar; Halaman 21 dari 66, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg