ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tersebut kepada Jusman di Selatpanjang, selanjutnya dibawa ke Cirebon oleh Jusman. Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengawal Shabu- ng - shabu dan Ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Setiap kali perjalanan Narkotika dari Malaysia Terdakwa mendapat pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh gu A ah membawa juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,000 (seratus juta rupiah), tergantung dari jumlah Narkotika yang dibawa. Bahwa selain itu alasan kasasi Terdakwa merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal ub lik tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan am suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan ep menurut ketentuan undang-undang atau apakah pengadilan melampaui ah k batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP; In do ne si R Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ A gu ng atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut harus ditolak ; Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Kasasi II/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 lik 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ub Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI: ep ka m ah Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum SUGIANTO Alias ACAI tersebut ; ng Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat on Hal. 32 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu kasasi, yang ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; es R pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 32