ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tersebut kepada Jusman di Selatpanjang, selanjutnya dibawa ke
Cirebon oleh Jusman.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengawal Shabu-

ng

-

shabu dan Ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Setiap kali
perjalanan

Narkotika

dari

Malaysia

Terdakwa

mendapat pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh

gu
A
ah

membawa

juta rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000,000 (seratus juta

rupiah), tergantung dari jumlah Narkotika yang dibawa.

 Bahwa selain itu alasan kasasi Terdakwa merupakan penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal

ub
lik

tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,
karena pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan

am

suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan
sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan

ep

menurut ketentuan undang-undang atau apakah pengadilan melampaui

ah
k

batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253
KUHAP;

In
do
ne
si

R

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,

putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/

A
gu
ng

atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/
Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut harus ditolak ;

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Kasasi II/Terdakwa dipidana,

maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48

lik

1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan

ub

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan ;

MENGADILI:

ep

ka

m

ah

Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum
SUGIANTO Alias ACAI tersebut ;

ng

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat

on

Hal. 32 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

kasasi, yang ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

es

R

pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 32

Select target paragraph3