ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

hukum, seharusnya Terdakwa diberi kesempatan memperbaiki hidupnya
dengan dihukum yang seringan-ringannya dan bukan dengan hukuman mati;

ng

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon
Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut
Mahkamah Agung berpendapat :

gu

1. Terhadap Alasan Kasasi Penuntut Umum :


Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan

ah

A

karena Penuntut Umum dalam memori kasasinya mendukung putusan
Judex Facti, yaitu memohon agar Majelis Kasasi tetap memidana

Terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan putusan Judex Facti

ub
lik

Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi
sehingga alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 253

am

Ayat (1) KUHAP.

Bahwa dengan demikian, alasan kasasi Penuntut Umum tidak



ep

perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

ah
k

2. Terhadap Alasan Kasasi Terdakwa :
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena



In
do
ne
si

R

putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan
Judex Facti Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum. Judex

A
gu
ng

Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang
berlaku, serta tidak melampaui kewenangannya.

Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum



dengan

benar

sesuai

dengan

fakta-fakta

yang

terungkap

di

persidangan, yang diperoleh dari alat-alat bukti yang sah menurut
hukum

berupa

keterangan

para

saksi,

keterangan

dihubungkan dengan barang-barang bukti, yaitu

Bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana

lik

ah

-

Terdakwa

“mufakat jahat membawa masuk Narkotika berupa Shabu-shabu

ub

m

dan Ekstasi dalam jumlah yang relatif banyak ke dalam wilayah
Republik Indonesia” bersama-sama dengan Aseng, Karun, Anton

ka

alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky Gunawan

ah

-

ep

Anggiat, Jusman, serta Andis dan Memet.
Bahwa peran Terdakwa adalah mengawal Shabu-shabu

dibawa dengan menggunakan kapal laut oleh Memet dan Andis,

on

Hal. 31 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

kemudian Terdakwa menyerahkan Shabu-shabu dan Ektasi

es

R

dan Ekstasi dari Malaysia yang disediakan oleh Aseng yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3