ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R hukum, seharusnya Terdakwa diberi kesempatan memperbaiki hidupnya dengan dihukum yang seringan-ringannya dan bukan dengan hukuman mati; ng Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat : gu 1. Terhadap Alasan Kasasi Penuntut Umum : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan ah A karena Penuntut Umum dalam memori kasasinya mendukung putusan Judex Facti, yaitu memohon agar Majelis Kasasi tetap memidana Terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan putusan Judex Facti ub lik Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sehingga alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 253 am Ayat (1) KUHAP. Bahwa dengan demikian, alasan kasasi Penuntut Umum tidak ep perlu dipertimbangkan lebih lanjut. ah k 2. Terhadap Alasan Kasasi Terdakwa : Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena In do ne si R putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum. Judex A gu ng Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku, serta tidak melampaui kewenangannya. Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum dengan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari alat-alat bukti yang sah menurut hukum berupa keterangan para saksi, keterangan dihubungkan dengan barang-barang bukti, yaitu Bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana lik ah - Terdakwa “mufakat jahat membawa masuk Narkotika berupa Shabu-shabu ub m dan Ekstasi dalam jumlah yang relatif banyak ke dalam wilayah Republik Indonesia” bersama-sama dengan Aseng, Karun, Anton ka alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky Gunawan ah - ep Anggiat, Jusman, serta Andis dan Memet. Bahwa peran Terdakwa adalah mengawal Shabu-shabu dibawa dengan menggunakan kapal laut oleh Memet dan Andis, on Hal. 31 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M kemudian Terdakwa menyerahkan Shabu-shabu dan Ektasi es R dan Ekstasi dari Malaysia yang disediakan oleh Aseng yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31