Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERl BANDUNG tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus ruplah); Demiklanlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum'at, tanggal 18 Desember 2015 oleh Sri Murwahyuni, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagal Ketua Majells, Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum., dan H. Eddy Army, SH., MH„ Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RudI Suparmono, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim - Hakim Anggota : Ketua Majelis; ttd./ ttd./ Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum. Sri Munwahyuni, SH., MH. ttd./ H. Eddy Army, SH., MH. Panitera Pengganti: ttd./ Rudi Supamiono, SH., MH. Untuk Salinan, MAHKAMAH AGUNG R.I. ^anitera Pidana Khusus, ANJAITAN. S.H. 04301985121001 Hal. 12 dari 12 hal. Put No. 2540 K/Pld.Su8/2015