beli ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sudah tepat dan benar,
dengan alasan :

- Terdakwa sudah 5 (lima) kali menjadi perantara dalam jual beli ganja ;

- Dalam jual beli ganja tersebut Terdakwa menerima upah Rp 60.000,00
(enam puluh ribu rupiah) untuk setiap kilogram ;

- Ketika ditangkap Polisi dirumahnya ditemukan 1 (satu) bungkus ganja

dengan berat 1 (satu) kilogram dan dalam gudang yang berada di samping
rumahnya, ditemukan 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus dengan
berat bruto 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kg ;

- Bahwa sebagian ganja dari 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus
tersebut, sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus dengan berat
254 (dua ratus lima puluh empat) kg sudah diantar ketemannya, sedang
136 (seratus tiga puluh enam) bungkus =136 (seratus tiga puluh enam) kg
^isimpan di gudang;

iwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2014 di Jalan Tol Jagorawi tidak

I^l^erima ganja dari Syarifuddin Bin Safi'i dan Zainuddin Bin Safi'i
nyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus = 390 (tiga ratus
ibilan puluh) kg ganja;

ahwa ganja yang disita dari gudang Terdakwa adalah 390 (tiga ratus
sembilan puluh) kg;

Bahwa lagi pula mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini
merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan
ditingkat kasasi, kecuali Judex Facti dalam menjatuhkan pidana melampaui
batas maksimum ancaman pidana atau kurang dari batas minimum ancaman

pidana, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau
menjatuhkan hukuman dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup
dan dalam menjatuhkan hukuman tersebut Judex Facti telah memberikan
pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan
meringankan pemidanaan;

Menimbang. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata

pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang serta Judex Facti juga tidak melampaui batas
wewenangnya, maka pemiohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum harus
ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena pemiohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum ditolak, dan Terdakwa tetap dipidana, maka
Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
ini;
Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3