beli ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sudah tepat dan benar, dengan alasan : - Terdakwa sudah 5 (lima) kali menjadi perantara dalam jual beli ganja ; - Dalam jual beli ganja tersebut Terdakwa menerima upah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap kilogram ; - Ketika ditangkap Polisi dirumahnya ditemukan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 1 (satu) kilogram dan dalam gudang yang berada di samping rumahnya, ditemukan 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus dengan berat bruto 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kg ; - Bahwa sebagian ganja dari 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus tersebut, sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus dengan berat 254 (dua ratus lima puluh empat) kg sudah diantar ketemannya, sedang 136 (seratus tiga puluh enam) bungkus =136 (seratus tiga puluh enam) kg ^isimpan di gudang; iwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2014 di Jalan Tol Jagorawi tidak I^l^erima ganja dari Syarifuddin Bin Safi'i dan Zainuddin Bin Safi'i nyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus = 390 (tiga ratus ibilan puluh) kg ganja; ahwa ganja yang disita dari gudang Terdakwa adalah 390 (tiga ratus sembilan puluh) kg; Bahwa lagi pula mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan ditingkat kasasi, kecuali Judex Facti dalam menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum ancaman pidana atau kurang dari batas minimum ancaman pidana, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan hukuman dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan dalam menjatuhkan hukuman tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan; Menimbang. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata pula, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang serta Judex Facti juga tidak melampaui batas wewenangnya, maka pemiohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena pemiohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum ditolak, dan Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini; Hal. 11 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015