ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menusukkan pisaunya tersebut secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias ng AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian Terdakwa pun langsung menusukkan pisaunya kebagian wajah, dada gu dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali, Kemudian saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi ke A kamar saksi TAUFIQ dan saksi YENI dan mengunci pintu kamar, Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar ub lik ah korban 1. HERMAN Alias ABENG tersebut, kemudian Terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Alias am ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG ep tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu ah k menghidupkan sepeda motor untuk selanjutnya Terdakwa melarikan diri kearah R Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor In do ne si YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ; A gu ng Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu : 1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka : • Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ; • Pendarahan pada kedua lubang hidung ; • Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ; • Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter, dalam setengah centimeter ; • lik • ub m ah centimeter; Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar • ep ka setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ; Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat on Hal. 5 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ; es • R ah centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5