ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menusukkan pisaunya tersebut secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan
dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias

ng

AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN
alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG,

kemudian Terdakwa pun langsung menusukkan pisaunya kebagian wajah, dada

gu

dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali, Kemudian saksi TAUFIK
YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi ke

A

kamar saksi TAUFIQ dan saksi YENI dan mengunci pintu kamar, Selanjutnya
Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar

ub
lik

ah

korban 1. HERMAN Alias ABENG tersebut, kemudian Terdakwa membuang
pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Alias

am

ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION
warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG

ep

tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu

ah
k

menghidupkan sepeda motor untuk selanjutnya Terdakwa melarikan diri kearah

R

Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor

In
do
ne
si

YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ;

A
gu
ng

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia
yaitu :

1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

•

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung ;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ;

•

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,
dalam setengah centimeter ;

•

lik

•

ub

m

ah

centimeter;

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar

•

ep

ka

setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ;
Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

on

Hal. 5 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ;

es

•

R

ah

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3