ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa pulang kemudian masuk ke kamar lalu tidak berapa lama kemudian Terdakwa mendengar korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK pulang, ng Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa mengetahui Korban 2. MELAN Binti SECAI keluar dari kamar dan menuju ke kamar mandi kemudian Terdakwa mengambil sebilah kayu balok dan gu sebilah pisau yang telah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya setelah itu Terdakwa menunggu Korban 2. MELAN Binti SECAI keluar dari kamar mandi A lalu tidak lama setelah itu Korban 2 keluar dari kamar mandi tersebut lalu berjalan menuju ke kamar korban 2. MELAN binti SECAI dan pada saat ub lik ah melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2. am MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok tersebut, kemudian korban 2 menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu Terdakwa ep mengejar Korban 2 kemudian memukul lagi wajah korban 2. MELAN binti ah k SECAI sehingga Korban 2. MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban R 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun dan mencoba menolong In do ne si korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Terdakwa pun A gu ng memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, kemudian Terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh/jatuh kelantai, selanjutnya Terdakwa langsung menghunus pisau yang telah disiapkan sebelumnya lalu mendekati korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK yang sedang terkapar dilantai, kemudian Terdakwa menusuk dada diteruskan menusuk perut korban HERMAN alias lik ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. ub Selanjutnya Terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SUCAI yang masih sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu Terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian Terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti ep ka m ah 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. SECAI sehingga korban roboh/tidak sadarkan diri. Selanjutnya saat Terdakwa yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu Terdakwa on Hal. 4 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian Terdakwa langsung es R keluar dari kamar korban, Terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4