ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa pulang kemudian masuk ke kamar lalu tidak berapa lama kemudian
Terdakwa mendengar korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK pulang,

ng

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB

Terdakwa mengetahui Korban 2. MELAN Binti SECAI keluar dari kamar dan
menuju ke kamar mandi kemudian Terdakwa mengambil sebilah kayu balok dan

gu

sebilah pisau yang telah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya setelah itu

Terdakwa menunggu Korban 2. MELAN Binti SECAI keluar dari kamar mandi

A

lalu tidak lama setelah itu Korban 2 keluar dari kamar mandi tersebut lalu
berjalan menuju ke kamar korban 2. MELAN binti SECAI dan pada saat

ub
lik

ah

melewati depan kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memukul
korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2.

am

MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok tersebut, kemudian
korban 2 menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu Terdakwa

ep

mengejar Korban 2 kemudian memukul lagi wajah korban 2. MELAN binti

ah
k

SECAI sehingga Korban 2. MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban

R

1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun dan mencoba menolong

In
do
ne
si

korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Terdakwa pun

A
gu
ng

memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK,
kemudian Terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban
1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh/jatuh kelantai,

selanjutnya

Terdakwa langsung menghunus pisau yang telah disiapkan sebelumnya lalu

mendekati korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK yang sedang terkapar
dilantai, kemudian Terdakwa menusuk dada diteruskan menusuk perut korban

HERMAN alias

lik

ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak
berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia.

ub

Selanjutnya Terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SUCAI yang masih
sempat memukul Terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu Terdakwa
menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian
Terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti

ep

ka

m

ah

1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1.

SECAI sehingga korban roboh/tidak sadarkan diri. Selanjutnya saat Terdakwa
yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu Terdakwa

on

Hal. 4 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian Terdakwa langsung

es

R

keluar dari kamar korban, Terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3