ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;

ng

Lebih Subsidair :

Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik

gu

bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan

Terdakwa-Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS

A

MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA'SAMBO @ NE' PATA, Lk.

MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas

ub
lik

ah

perkara terpisah), pada hari-hari dan tempat-tempat seperti dakwaan primair
di atas, Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing

am

merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya
sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan
sengaja melukai berat berakibat matinya orang lain, yaitu terhadap korban

ah
k

ep

masing-masing bernama Lk. ANDARIAS PANDIN, seorang perempuan
bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki bernama ISRAEL yang

In
do
ne
si

-

R

dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @
menjemput

A
gu
ng

HERMAN

teman-temannya

pertama-tama

Lk.

PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di
rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di
pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN

PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS SAMBO
AGUS

juga

muncul

kembali

dari

dalam

rumah

dan

lik

ah

@

memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk.
RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu

ub

m

mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh

ka

setelah ini, kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima

ep

ratus ribu rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua
juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, apabila selesai membunuh
Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di

M

depan rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada

on

Hal. 29 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang

es

-

R

ah

orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3