ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ng Lebih Subsidair : Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik gu bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Terdakwa-Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS A MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA'SAMBO @ NE' PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas ub lik ah perkara terpisah), pada hari-hari dan tempat-tempat seperti dakwaan primair di atas, Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing am merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melukai berat berakibat matinya orang lain, yaitu terhadap korban ah k ep masing-masing bernama Lk. ANDARIAS PANDIN, seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki bernama ISRAEL yang In do ne si - R dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ menjemput A gu ng HERMAN teman-temannya pertama-tama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS SAMBO AGUS juga muncul kembali dari dalam rumah dan lik ah @ memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu ub m mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh ka setelah ini, kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ep ratus ribu rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, apabila selesai membunuh Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di M depan rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada on Hal. 29 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang es - R ah orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29