ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter tidak

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

beraturan ;

Luka robek belakang kepala kurang lebih sebelas centimeter

ng

-

tidak beraturan ;

Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih dua

gu

-

puluh kali dua puluh lima centimeter ;

-

Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri dan

-

Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima kali tiga

ah

centimeter membusuk ;

am

Kesimpulan :

ub
lik

A

kanan ;

-

Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ;

-

Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan keras ;

Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai

ah
k

ep

Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec.
Mengkendek Kab. Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 5

In
do
ne
si

R

bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2.
IRFAN ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa

A
gu
ng

pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik

Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas
perkara) dalam kesimpulannya :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di

tempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN,

lik

ah

BH warna putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah,
dan rok mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna

putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk.

ub

m

AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat

ka

darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama

ep

yaitu "A";

2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi

R

ah

ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun

M

PANDIN seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah

on

Hal. 28 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

manusia dan mempunyai golongan darah "AB"; perbuatan

es

pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3