ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter tidak R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id beraturan ; Luka robek belakang kepala kurang lebih sebelas centimeter ng - tidak beraturan ; Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih dua gu - puluh kali dua puluh lima centimeter ; - Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri dan - Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima kali tiga ah centimeter membusuk ; am Kesimpulan : ub lik A kanan ; - Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ; - Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan keras ; Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai ah k ep Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 5 In do ne si R bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa A gu ng pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, lik ah BH warna putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. ub m AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat ka darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama ep yaitu "A"; 2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi R ah ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun M PANDIN seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah on Hal. 28 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng manusia dan mempunyai golongan darah "AB"; perbuatan es pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28