ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta

dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri
maka

ng

dalam memutus perkara ini pada peradilan tingkat banding; Dengan demikian
putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/PN

Btm tanggal

29 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut

gu

dapat dipertahankan dan dikuatkan;

Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana hukuman mati

A

maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada negara;

Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-

ub
lik

ah

Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor
8 tahun 1981 Tentang KUHAP, serta ketentuan ketentuan hukum lain yang

am

bersangkutan dengan perkara tersebut;

ep

ah
k

MENGADILI
-

Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum;

-

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-

Membebankan biaya perkara kepada negara;

A
gu
ng

-

In
do
ne
si

R

PN Btm tanggal 29 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Senin, tanggal 18 Pebruari 2019 oleh

Gading Muda Siregar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Tahan Simamora,S.H
dan Mulyanto,S.H.,M.H

sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan

mana

diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu,

lik

Anggota dengan dibantu oleh M. F. Eva J. S, S.H, Panitera Pengganti, tanpa

ub

dihadiri kedua belah pihak.
Hakim Anggota;

Ketua Majelis;

ep

Gading Muda Siregar, S.H.,M.H

on

ng

es

R

Tahan Simamora,S.H

M

In
d

A

gu

Halaman 18 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

tanggal 20 Pebruari 2019 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim

Halaman 18

Select target paragraph3