ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri maka ng dalam memutus perkara ini pada peradilan tingkat banding; Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 29 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut gu dapat dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana hukuman mati A maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada negara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- ub lik ah Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, serta ketentuan ketentuan hukum lain yang am bersangkutan dengan perkara tersebut; ep ah k MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada negara; A gu ng - In do ne si R PN Btm tanggal 29 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Senin, tanggal 18 Pebruari 2019 oleh Gading Muda Siregar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Tahan Simamora,S.H dan Mulyanto,S.H.,M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, lik Anggota dengan dibantu oleh M. F. Eva J. S, S.H, Panitera Pengganti, tanpa ub dihadiri kedua belah pihak. Hakim Anggota; Ketua Majelis; ep Gading Muda Siregar, S.H.,M.H on ng es R Tahan Simamora,S.H M In d A gu Halaman 18 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tanggal 20 Pebruari 2019 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Halaman 18