ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Republik Singapura ;
- 1 (satu) lembar Bendera Negara RRC ;

ng

Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara RRC ;
- 1 (satu) lembar Bendera Negara Thailand ;

Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Thailand ;

gu

- 1 (satu) lembar Bendera Negara Indonesia ;

A

Dikembalikan

kepada

Pemerintah

Republik

Pemerintah Kota Batam;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Indonesia

melalui

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut
Para Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding masing-masing

am

tanggal 5 Desember 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Batam
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 45/Bdg/Akta
Pid/2018/PN Btm, permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut telah

ah
k

ep

diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum tanggal 17 Desember
2018 dan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada

In
do
ne
si

R

Para Terdakwa masing-masing tanggal 7 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat

A
gu
ng

Banding, telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Para Terdakwa dan
Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu
7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;

Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh

Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang

waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka

lik

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa
dan mencermati

dengan seksama

berkas perkara dan turunan resmi

ub

putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal
29 Nopember 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan

ep

pertimbangan hukum dan alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama dalam
putusannya dalam hal menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah

melakukan

tindak pidana : “Permufakatan

R

ka

m

ah

permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;

Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5

on

ng

(lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum oleh karena itu

es

Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli

In
d

A

gu

Halaman 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3