ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Republik Singapura ; - 1 (satu) lembar Bendera Negara RRC ; ng Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara RRC ; - 1 (satu) lembar Bendera Negara Thailand ; Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Thailand ; gu - 1 (satu) lembar Bendera Negara Indonesia ; A Dikembalikan kepada Pemerintah Republik Pemerintah Kota Batam; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Indonesia melalui ub lik ah Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut Para Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding masing-masing am tanggal 5 Desember 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Batam sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 45/Bdg/Akta Pid/2018/PN Btm, permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut telah ah k ep diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada In do ne si R Para Terdakwa masing-masing tanggal 7 Desember 2018; Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat A gu ng Banding, telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Para Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka lik Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi ub putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 591/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 29 Nopember 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan ep pertimbangan hukum dan alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dalam hal menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Permufakatan R ka m ah permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 on ng (lima) gram”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum oleh karena itu es Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli In d A gu Halaman 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17