SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana
Visugn. Et Repertum nomor : 370/429/435.2101IGD12015, tanggal 22 Oktober
2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes
sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu
mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor :
370/430/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan
ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR.
H. MOH ANWAR Sumenep.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
LEBIH SUBSIDAIR LAGI
Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada
waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu primair tersebut
diatas, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian,
yang dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawai pada hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dengan
membawa sebilah pisau yang sebelumnya sudah diasah dan dipersiapkan
terlebih dahulu oleh Terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan pada pinggang
bagian belakang dibalik baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki menuju
rumah mertua Terdakwa yaitu korban ABD. RAHMAN di Jin. KH. Zainal Arifin 7
D Kelurhan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sesampainya di
rumah korban ABD. RAHMAN lalu pisau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut
di pindah pada pinggang sebelah kiri dan Terdakwa masuk kedalam rumah
dengan memanjat dinding belakang rumah korban ABD. RAHMAN, lalu
Terdakwa diam ditempat pencucian piring menunggu pintu belakang terbuka,
selanjutnya pada saat pintu belakang terbuka Terdakwa menyelinap masuk ke
dalam kamar tidur korban SARADINA RAHMAN namun korban SARADINA
RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar
dengan memegang sebilah pisau panjang ± 25 cm yang telah di bawa
Terdakwa tersebut, selanjutnya ketika korban SARADINA RAHMAN masuk
kedalam kamar, Terdakwa mencolek korban SARADINA RAHMAN dari
belakang lalu korban SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan
langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA
RAHMAN

sambil

mengatakan

"diam..diam..."namun

korban

SARADINA

RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang
Halaman 9 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3