dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban
SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi
kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban
SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong
korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan
punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu
datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung
memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun
Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau
kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam
kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN
datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencoba untuk melerai
dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa bear.b.aiik
badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada
saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa
melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Iangsung
melarikan diri melalui jendela kamar tengah.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/428/435.210/IGD/2015, tanggal
22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NE,
MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Sedangkan
SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana
Visum Et Repertum nomor 370/429/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober
2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes
sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu
mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor :
370/430/435.210/IGD12015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan
ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, Wes seteegai Dokter RSUD DR.
H. MOH ANWAR Sumenep.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI
Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada
waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu prmair tersebut
diatas, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh
Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Halaman 10 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3