dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencoba untuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa bear.b.aiik badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Iangsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah. Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/428/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NE, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Sedangkan SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor 370/429/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/430/435.210/IGD12015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, Wes seteegai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI Bahwa ia Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu prmair tersebut diatas, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : Halaman 10 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp