mengancam keselamatan dan kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri (termaktub dalam Q.S An-Nisa /4:93, Q.S. Al Maidah/5 : 32) ; − Bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka telah benar Terdakwa adalah subyek hukum yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana dan dinilai mempunyai pertanggungjawaban pidana dengan demikian unsur "Barangsiapa" ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Ad.2 Unsur "direncanakan terlebih dahulu merampas Nyawa Orang Lain" − Bahwa yang dimaksud Terdakwa melakukan perbuatan pidana dan mempunyai pertanggung jawaban pidana dalam perkara a quo adalah adanya perbuatan pidana (criminal act) yaitu unsur "direncanakan terlebih dahulu merampas Nyawa Orang Lain"; − Bahwa karateristik unsur direncanakan terlebih dahulu adalah a. adanya permulaan persiapan b. adanya penentuan kapan dan dimana (locus / tempus dilectie ) perbuatan pidana dilaksanakan c. Metode / cara-cara pelaksanaan perbuatan pidana d. Metode / cara-cara untuk melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti maupun barang bukti ; − Bahwa selanjutnya yang dimaksudkan dengan unsur merampas nyawa orang lain yaitu adanya perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain. Sehubungan dengan itu Profesor Van Hattum dalam buku "delikdelik Khusus (Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa tubuh dan kesehatan)" berpendapat bahwa jika melakukan sesuatu kewajiban, dan orang yang mempunyai kewajiban untuk melakukan suatu itu telah bertindak dengan sengaja hingga menyebabkan meninggalnya orang lain, maka mau tidak mau orang tersebut harus dipandang sebagai telah menghilangkan nyawa orang lain. Dengan alasan bahwa orang itu sebenarnya mempunyai kewajiban untuk memelihara keselamatan nyawa orang lain, akan tetapi ia telah tidak berbuat demikian. (1985: 34) − Atas fakta-fakta hukum yang telah menyatakan sebagai berikut ; a. adanya permulaan persiapan; − Bahwa sekitar 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban SARADINA RAHMAN, korban ABD RAHMAN dan korban SUHAIRIYAH serta melakukan penusukan kepada saksi HENGKY TORNANDO FIRYONO, Terdakwa bertengkar Halaman 38 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp