mengancam keselamatan dan kelangsungan kehidupan manusia itu
sendiri (termaktub dalam Q.S An-Nisa /4:93, Q.S. Al Maidah/5 : 32) ;
− Bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas,

maka telah benar Terdakwa adalah subyek hukum yang didakwa oleh
Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana dan dinilai mempunyai
pertanggungjawaban pidana dengan demikian unsur "Barangsiapa" ini
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;

Ad.2 Unsur "direncanakan terlebih dahulu merampas Nyawa Orang Lain"
− Bahwa yang dimaksud Terdakwa melakukan perbuatan pidana dan

mempunyai pertanggung jawaban pidana dalam perkara a quo adalah
adanya perbuatan pidana (criminal act) yaitu unsur "direncanakan terlebih
dahulu merampas Nyawa Orang Lain";
− Bahwa karateristik unsur direncanakan terlebih dahulu adalah a. adanya

permulaan persiapan b. adanya penentuan kapan dan dimana (locus /
tempus dilectie ) perbuatan pidana dilaksanakan c. Metode / cara-cara
pelaksanaan perbuatan pidana d. Metode / cara-cara untuk melarikan diri
maupun menghilangkan alat bukti maupun barang bukti ;
− Bahwa selanjutnya yang dimaksudkan dengan unsur merampas nyawa

orang lain yaitu adanya perbuatan yang mengakibatkan kematian orang
lain. Sehubungan dengan itu Profesor Van Hattum dalam buku "delikdelik Khusus (Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, kesehatan serta
kejahatan yang membahayakan bagi nyawa tubuh dan kesehatan)"
berpendapat bahwa jika melakukan sesuatu kewajiban, dan orang yang
mempunyai kewajiban untuk melakukan suatu itu telah bertindak
dengan sengaja hingga menyebabkan meninggalnya orang lain, maka mau
tidak mau orang tersebut harus dipandang sebagai telah menghilangkan
nyawa orang lain. Dengan alasan bahwa orang itu sebenarnya
mempunyai kewajiban untuk memelihara keselamatan nyawa orang lain,
akan tetapi ia telah tidak berbuat demikian. (1985: 34)
− Atas fakta-fakta hukum yang telah menyatakan sebagai berikut ;

a. adanya permulaan persiapan;
− Bahwa

sekitar

3

(tiga)

bulan

sebelum

Terdakwa

melakukan

pembunuhan terhadap korban SARADINA RAHMAN, korban ABD
RAHMAN dan korban SUHAIRIYAH serta melakukan penusukan
kepada saksi HENGKY TORNANDO FIRYONO, Terdakwa bertengkar
Halaman 38 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3