mengancam Terdakwa ketika isteri Terdakwa SARADINA RAHMAN
berteriak mengetahui keberadaan Terdakwa di dalam kamar, ibu
mertua SUHAIRIYAH dan bapak Mertua ABD.RAHMAN yang
melakukan perlawanan dengan tenaga
kemungkinan

sekedar

mengingatkan)

yang renta
agar

(terdapat

Terdakwa

tidak

melakukan pembunuhan seperti yang dikatakan oleh HENGKY
TORNANDO "ambu Om...ambu Om" (berhenti om...berhenti om)
walaupun kejadian tersebut disaksikan di depan mata anak-anak
Terdakwa salah satunya anak yang tertua saksi LAILATUN NAFISA
SUKARNO ;
− Dengan demikian oleh karena Terdakwa tetap melaksanakan apa

yang

telah

diketahui

dan

dikehendaki

sebagaimana

telah

disebutkan diatas maka dalam perkara a quo Terdakwa tidak
mempunyai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam
melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut
Umum;
− Tidak adanya alasan menghapus sifat melawan hukum, terdiri atas

melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum positif, artinya
sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh
sebab dari hukum positif sedangkan melawan hukum materiil adalah
bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat
saja dalam hukum kebiasaan maupun sudah terbentuk dalam hukum
positif (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 42K/Kr/1965) ;
− Atas pemahaman tentang melawan hukum formiil dan melawan hukum

materiil maka dalam perkara a quo dihubungkan dengan tidak adanya
alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan pidana atas dakwaan
Penuntut Umum tersebut diatas maka dalam perkara a quo dinilai pula
tidak ada alasan menghapus sifat melawan hukum dari pebuatan
pidana yang dilakukan oleh Terdakwa karena dipandang oleh nilai
hukum dan keadilan masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela
dan nista serta dilakukan dengan cara yang sangat keji bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan serta apabila ditinjau norma agama
Islam yang dipercaya oleh masyarakat Madura sebagai kebenaran dari
Tuhan

Yang

Maha

Kuasa

secara

prinsip

mempunyai

makna

pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan merupakan suatu dosa
besar yang tempatnya kekal didalam neraka jahannam karena
Halaman 37 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3