mengancam Terdakwa ketika isteri Terdakwa SARADINA RAHMAN berteriak mengetahui keberadaan Terdakwa di dalam kamar, ibu mertua SUHAIRIYAH dan bapak Mertua ABD.RAHMAN yang melakukan perlawanan dengan tenaga kemungkinan sekedar mengingatkan) yang renta agar (terdapat Terdakwa tidak melakukan pembunuhan seperti yang dikatakan oleh HENGKY TORNANDO "ambu Om...ambu Om" (berhenti om...berhenti om) walaupun kejadian tersebut disaksikan di depan mata anak-anak Terdakwa salah satunya anak yang tertua saksi LAILATUN NAFISA SUKARNO ; − Dengan demikian oleh karena Terdakwa tetap melaksanakan apa yang telah diketahui dan dikehendaki sebagaimana telah disebutkan diatas maka dalam perkara a quo Terdakwa tidak mempunyai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; − Tidak adanya alasan menghapus sifat melawan hukum, terdiri atas melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum positif, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum positif sedangkan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum kebiasaan maupun sudah terbentuk dalam hukum positif (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 42K/Kr/1965) ; − Atas pemahaman tentang melawan hukum formiil dan melawan hukum materiil maka dalam perkara a quo dihubungkan dengan tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan pidana atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas maka dalam perkara a quo dinilai pula tidak ada alasan menghapus sifat melawan hukum dari pebuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa karena dipandang oleh nilai hukum dan keadilan masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela dan nista serta dilakukan dengan cara yang sangat keji bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta apabila ditinjau norma agama Islam yang dipercaya oleh masyarakat Madura sebagai kebenaran dari Tuhan Yang Maha Kuasa secara prinsip mempunyai makna pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan merupakan suatu dosa besar yang tempatnya kekal didalam neraka jahannam karena Halaman 37 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp