ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat
dengan posisi mobil mobil di parkir;

ng

- Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS,
SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan
menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ

gu

dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang
sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan;

ah

A

- Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL
melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian
SYAHRIAL

bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab

ub
lik

“JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung
menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu

am

dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu
Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan

ep

posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir /

ah
k

SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku No 2 sebelah kiri, NURDIN duduk
di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil
yang

In
do
ne
si

R

tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa

perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu

A
gu
ng

Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan
ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat
– Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di

Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor

Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL
ABIDIN

Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan

penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama

dan

menanyakan “kapan sampai Medan” dan Terdakwa jawab “rencananya

ub

m

Magrib sudah sampai Medan, tapi mau istirahat dulu di Rantau Prapat” dan
dijawab oleh ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL “ya sudah gak apa-apa, kami
tunggu”;
Als ZAINAL

ep

- Setelah Terdakwa jalan lagi dari Rantau Prapat kemudian ZAINAL ABIDIN

ah

ka

(dilakukan penuntutan terpisah)

lik

ah

BAHLIA HUSEN Als IWAN

yang akan menerima shabu

tersebut bersama BAHLIA

berapa lama lagi sampai di Medan” dan Terdakwa jawab “sekitar satu jam

on

Halaman 13 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

lagi”;

es

R

HUSEN Als IWAN menelphone Terdakwa lagi dan menanyakan “kira-kira

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3