ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat dengan posisi mobil mobil di parkir; ng - Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ gu dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan; ah A - Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian SYAHRIAL bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab ub lik “JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu am dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan ep posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir / ah k SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku No 2 sebelah kiri, NURDIN duduk di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil yang In do ne si R tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu A gu ng Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat – Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama dan menanyakan “kapan sampai Medan” dan Terdakwa jawab “rencananya ub m Magrib sudah sampai Medan, tapi mau istirahat dulu di Rantau Prapat” dan dijawab oleh ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL “ya sudah gak apa-apa, kami tunggu”; Als ZAINAL ep - Setelah Terdakwa jalan lagi dari Rantau Prapat kemudian ZAINAL ABIDIN ah ka (dilakukan penuntutan terpisah) lik ah BAHLIA HUSEN Als IWAN yang akan menerima shabu tersebut bersama BAHLIA berapa lama lagi sampai di Medan” dan Terdakwa jawab “sekitar satu jam on Halaman 13 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M lagi”; es R HUSEN Als IWAN menelphone Terdakwa lagi dan menanyakan “kira-kira ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13