ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN
mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan

ng

disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE

LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab
“OH YA”;

gu

- Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL

berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV

ah

A

warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan
NURDIN

disuruh oleh Terdakwa

untuk mencarikan orang yang bisa

memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN
NURDIN

menanyakan

“PAK

ub
lik

menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan
ZAINUDDIN,

SIAPA

YANG

BISA

am

MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA
MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA

ep

SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”;

ah
k

- Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong
Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru

In
do
ne
si

R

yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa

untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal,

A
gu
ng

lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian

Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi
kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan
mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa
dan Istirahat sebentar;

- Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat
orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan

menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK

ub

SEMPAT LAGI”;

- Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari
ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian

ep

NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke
Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”;

memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang
mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 12 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

- Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

ternyata Terdakwa

ka

m

ah

ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat,

Halaman 12

Select target paragraph3