ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan ng disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab “OH YA”; gu - Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV ah A warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan NURDIN disuruh oleh Terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN NURDIN menanyakan “PAK ub lik menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan ZAINUDDIN, SIAPA YANG BISA am MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA ep SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”; ah k - Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru In do ne si R yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal, A gu ng lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa dan Istirahat sebentar; - Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK ub SEMPAT LAGI”; - Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian ep NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”; memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi on In d ng gu A Halaman 12 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R - Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ternyata Terdakwa ka m ah ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat, Halaman 12