ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

A

R

gu

06

ah

07

am

08

40.000

11.680

1 buah

50.000

14.600

1 buah

-

-

3 buah

15.000

4.380

3 buah

15.000

4.380

1 buah

-

7.000

10

3

39.990

11.677

10

3

49.990

14.597

-

-

-

-

10

3

14.990

4.377

10

3

14.990

4.377

-

5

-

6.995

17
buah

-

17.000

-

5

-

16.995

1 buah

-

500

-

5

-

495

- buah

180.000

60

48

179.940

92.060

92.012

ah
k

ep

09

1 buah

ub
lik

05

ng

04

alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Dus Bintang berisi 8 plastik
alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Dus K1000 berisi 10 plastik
alumunium @ berisi 5.000 butir
Ecstasy biru muda logo Butterfly
Tas hitam bertuliskan Singapore
berisi :
A
Plastik silver @ berisi 5.000
butir Ecstasy biru muda logo
Butterfly
B
Plastik silver @ berisi 5.000
butir Ecstasy coklat muda
logo Crown
Tas hitam kombinasi biru merek
Polo Classic berisi 7 Plastik kuning
bertuliskan GUANYINWANG @
berisi 1.000 gram kristal putih
Plastik
Kuning
bertuliskan
GUANYINWANG @ berisi 1.000
gram
Plastik
Kuning
bertuliskan
GUANYINWANG
berisi kristal
putih
Total

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan

In
do
ne
si

R

tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,

A
gu
ng

atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ecstasy tersebut
Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik secara sendiri-sendiri

atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad
Rizki, saksi

Fajar Priyo Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi

Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Ricky Gunawan alias Tio

Anggiat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr.

lik

Sdr. Black, Sdr. Asu, Sdr. Ahwa, Sdr. Acin dan Sdr. Aseng tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang ;

ub

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 392
C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium
Narkoba BNN, atas barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Rizki

ep

disimpulkan bahwa :

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram

R

ah

ka

m

ah

Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1, Sdr. Andis, Sdr. Memet,

es

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

on
In
d

A

gu

ng

M

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram

Hal. 10 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3