ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia A R gu 06 ah 07 am 08 40.000 11.680 1 buah 50.000 14.600 1 buah - - 3 buah 15.000 4.380 3 buah 15.000 4.380 1 buah - 7.000 10 3 39.990 11.677 10 3 49.990 14.597 - - - - 10 3 14.990 4.377 10 3 14.990 4.377 - 5 - 6.995 17 buah - 17.000 - 5 - 16.995 1 buah - 500 - 5 - 495 - buah 180.000 60 48 179.940 92.060 92.012 ah k ep 09 1 buah ub lik 05 ng 04 alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Dus K1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly Tas hitam bertuliskan Singapore berisi : A Plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy biru muda logo Butterfly B Plastik silver @ berisi 5.000 butir Ecstasy coklat muda logo Crown Tas hitam kombinasi biru merek Polo Classic berisi 7 Plastik kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram kristal putih Plastik Kuning bertuliskan GUANYINWANG @ berisi 1.000 gram Plastik Kuning bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal putih Total In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa dalam hal perbuatan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan In do ne si R tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, A gu ng atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ecstasy tersebut Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, saksi Fajar Priyo Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi Hendry Unan, saksi Gunawan Aminah dan saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr. lik Sdr. Black, Sdr. Asu, Sdr. Ahwa, Sdr. Acin dan Sdr. Aseng tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ub - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 392 C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba BNN, atas barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Rizki ep disimpulkan bahwa : 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram R ah ka m ah Alex, Sdr. Hidayat, Mrs. X, Mr. X2, Mr. X3, Mr. X, Mr. X1, Sdr. Andis, Sdr. Memet, es b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda on In d A gu ng M logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram Hal. 10 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10