ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut

ng

Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI bin RAZALI tidak memiliki

ijin dari pihak yang berwenang, dan shabu tersebut tidak dipergunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;

gu

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium

Narkoba

Badan

Narkotika

Nasional

Nomor:

350

B/II/2015/BALAI LAB

A

NARKOBA tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa

MAEMUNAH S.Si., M.Si., dan RIESKA DWI WIDAYATIO, S.Si., M.Si., serta

ub
lik

ah

PUTRI HERYANI, S.Si., Apt. dan diketahui KUSWARDANI S.Si., M.Farm, Apt.,
disimpulkan bahwa barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih

am

dengan berat netto 0,2611 gram.

2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih

ep

dengan berat netto 0,2542 gram.

ah
k

3. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.3 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2089 gram.

In
do
ne
si

R

4. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.4 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2205 gram.

A
gu
ng

5. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.5 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2425 gram.

6. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.6 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2960 gram.

7. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.7 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,3060 gram.

lik

dengan berat netto 0,2839 gram.

9. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.9 berisikan kristal warna putih

ub

dengan berat netto 0,3018 gram.

10. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.10 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2623 gram.

11. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.11 berisikan kristal warna putih

ep

ka

m

ah

8. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.8 berisikan kristal warna putih

dengan berat netto 0,2766 gram.

dengan berat netto 0,2922 gram.

ng

13. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.13 berisikan kristal warna putih

on

Hal. 7 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

dengan berat netto 0,3414 gram.

es

R

12. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.12 berisikan kristal warna putih

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3