ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi SAMSUL BAHRI alias KOMBET ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah ng USMAN alias RAOH (DPO), kemudian dilanjutkan penangkapan saksi HASAN BASRI di rumah ANWAR dan penangkapan saksi ABDULLAH alias DULLAH di Gang Kesatria Desa BR Puntong Kecamatan Langsa Baro Kabupaten Aceh gu Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 08.30 WIB di Hotel Serela kamar 434 di Jalan Gatot Subroto A Nomor 395 Medan Sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari ub lik ah pesanannya datang, sedangkan USMAN alias RAOH (DPO) melarikan diri; Terdakwa yaitu : 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard am 081375641022; 1 (satu) buah KTP atas nama Hamdani Razali; ep 1 (satu) buah Paspor AR 590770 atas nama Hamdani Razali; ah k 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356; Malaysia atas perintah saksi ABDULLAH yaitu antara lain : - In do ne si R Bahwa sebelumnya Terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Pada tahun 2013 Terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi ABDULLAH A gu ng dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan Terdakwa bekerja pada saksi ABDULLAH yaitu mengurus semua yang berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada RIZAL (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogramnya, dan Terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh diserahkan kepada saksi ABDULLAH; Selanjutnya awal bulan Desember 2014 Terdakwa memesan Shabu ub - lik Malaysia, kemudian Shabu tersebut Terdakwa serahkan pada RIZAL untuk sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada JENGGOT (DPO) di Malaysia, dan Terdakwa menyuruh JENGGOT (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut ka m ah saksi ABDULLAH untuk mengambil Shabu kepada JENGGOT (DPO) di ep pada RIZAL (DPO) orang suruhan Terdakwa, dan setelah Shabu pesanan Terdakwa diterima oleh RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) menyuruh ah ng Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat on Hal. 6 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan es Terdakwa; R USMAN alias RAOH (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6