ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

72. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.22 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,3552 gram.

ng

73. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.23 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2769 gram.

74. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.24 berisikan kristal warna putih

gu

dengan berat netto 0,2470 gram.

75. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IIIC.25 berisikan kristal warna putih

A

dengan berat netto 0,2446 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I

ub
lik

ah

Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;

Perbuatan Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI bin

am

RAZALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang

ep

Narkotika;

ah
k

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi

In
do
ne
si

R

tanggal 19 November 2015 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Hamdani alias Ham alias Dani bin Razali terbukti

A
gu
ng

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang

tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan

untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdani alias Ham alias Dani
bin Razali dengan pidana Mati;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
-

ka

lik

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi: BL 899

ah

ep

DB;
-

ub

m

ah

Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

3 (tiga) karung yang masing-masing isi Shabu dan 1 (satu) bungkus

bungkus dengan ± 78.106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam

ng

M

koma enam) gram brutto;

on

Hal. 29 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

Dipergunakan dalam perkara Abdullah alias Dullah bin Zakaria;

es

R

Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3