" Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika p

perkaranya telah menggunakan upaya hukum
ditentukan lain oleh Undang-Undang."

> Ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor :SE-013/AA/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang

pada Angka 4.1 huruf (a) mengatur bahwa :

/

"Apabila Terdakwa mengajuken bending, maka Penuntut Umum
wajib mengaif ukan banding dan harus rnenyerahkan

Bending

serta

Kontra

Memori

Banding

apabila

Memori

Terdakwa

menyerahkan Memori Bending. Hal ini wajib dilaksanakan agar

dapat menggunakan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah

Agung

Republik

ditambah

dengan

Indonesia

Undang

sebagaimana

Nomor

5

telah

Tahun

diubah

2004

dan

tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agungn -Repubiik Indonesia dan terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985

tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia."
`Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra

:i;:i._`i_T'enori banding yang antara lain mengemukakan sebagai berikut

1. Menyatakan Terdakwa lQBAL Alias BALA Alias BAPAK PUTRA tersebut
diatas, terbukti secara sah dan menyakjnkan bersalah melakukan tindak
pidana PEMBUNUHAN BERENCANA dan PENGANIAYAAN TERHADAP

ANAK

YANG

MEN®AKIBATRAN

LUKA

BEFIAT

dan

SECAF`A

BEBERAPA KALI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG

MENGAKIBATKAN

LUKA BERAT dan SECARA

BEBERAPA

KALI

MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT

\

dan PENCUR]AN DALAM KEADAAN

MEMBERATKAN sebagaimana

dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua primer dan ketiga primer
dan keempat primer dan kelima;

2. MenjatuhkaH pidana tepada Teraalowa oleh karefla RA dengan PIDANA
MATl;

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Hal 92 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3