" Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika p perkaranya telah menggunakan upaya hukum ditentukan lain oleh Undang-Undang." > Ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :SE-013/AA/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang pada Angka 4.1 huruf (a) mengatur bahwa : / "Apabila Terdakwa mengajuken bending, maka Penuntut Umum wajib mengaif ukan banding dan harus rnenyerahkan Bending serta Kontra Memori Banding apabila Memori Terdakwa menyerahkan Memori Bending. Hal ini wajib dilaksanakan agar dapat menggunakan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung Republik ditambah dengan Indonesia Undang sebagaimana Nomor 5 telah Tahun diubah 2004 dan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungn -Repubiik Indonesia dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia." `Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra :i;:i._`i_T'enori banding yang antara lain mengemukakan sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa lQBAL Alias BALA Alias BAPAK PUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakjnkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA dan PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MEN®AKIBATRAN LUKA BEFIAT dan SECAF`A BEBERAPA KALI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan SECARA BEBERAPA KALI MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT \ dan PENCUR]AN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua primer dan ketiga primer dan keempat primer dan kelima; 2. MenjatuhkaH pidana tepada Teraalowa oleh karefla RA dengan PIDANA MATl; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Hal 92 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.