*epafa ifea Pemrfuri lin`m pada thggal i}F Septefltoer 2grs `ofeh tiAiELY YUNUS,SH. Panitera Pengadilan Negeri Malili : --Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakv`ra tertanggal 22 Se|)tember 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili pada tanggal 22 September 2016 dan telah pula diberitahukan atau diserahkan kepada Jaksa PeminRA Umum pada tanggal 22 September 2016 oleh PEF`lMA.TO,SH. Wa.kil Panitera Pengadifan Negeri Malilj ; ---------------- lrfenimbang, trah`ma traik tchadap TiHtFaha maup`]ii Jatsa Penuntut Umum sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan llnggi Malcassar telab dibezj lresempatan an&u!f mempe!ajat bef:1cas per:kara dengan tenggang waktu selama 7(tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan yal€ni tanggal 29 Agus!i±s 2046 J¢epada Ja!csa Penue€ut umun dan tanggal 30 Agustus 2016 kepada Penasih8t Hukum Terdakve masing-masing oleh HARLY ¥ENl±SSH.F&Bi!eraJ]eegadilanAlegedAAa!i!i..- Menimbang. bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yarig antara lain mengemilkakan sebagal berikut Menimbang, bahwa permintaan banding dart Jaksa Penuntut Umum ``,+-`:.al :: tan Terdakwa telah dia.jukan dalam tenggang waktu dan menurut care t:i;r~~```'serta syarat-syarat yang ditentukan olch undang-undang maka Pengadilan JTinggj berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - Agar Penumut Umum Dapat "eliggunakan Hak "enga)ckan Upaya llukpm Kasasj dj Kemudjan Hard. .i` > Mengingat ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tatun 1985 n4ahkamch Agung Repdelik Indonesia sebagalmaea telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 T@bun 20C4 &ehaacg A4atlcamah A€ueg F2epl±blik JndaBesia dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Pfflibatan I(edi±a alas undanglJndang Repdelilc Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik !ndenesia yang menoa&±r Bahwa ; Hal 91 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mlts.