-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau
saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemalu
Husni alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam
Vlsum

Et Repertum

Nomor :27IVER/RSUD/ILG/LT/I/ 2016,

tanggal

26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu

yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong,
Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : -

Genitalia

:

Tampak luka robek pada vagiria, tepi luke rata dengan
ukuran ± 8 Cm x 4 Cm x 2 Cm, sudut luka lancip.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 16 0ktober 2015

ra jam 23:30 Wife berangkat dari
I-(

`,

•':\.

\/,,I,

:

-:-;),:..,=j<,

I

rumahnys dengan m®ngendarai

i,.

\t?,ngendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju
JJ,prmah saksi korban TeJne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge,
Kecamatan Wctu. Dirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun

Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal
sekira jam 20:00 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bersama anaknya
yang bernama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk tidur dan pada
sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar
tidumya

untuk buang

air kecil,

halmana

bangun dari

pada saat itu terdakwa telah

memadamkan lampu rumah tersebut dan telah berada dibagian kolong mumah

saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias
Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri, terdakwa langsung

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban

T©'ne alias Mama Anwar dan meng©na dibagian pentat saksi korban Te'ne alias
Mama Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung
berteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari

Hal 82 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3