- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemalu Husni alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :27IVER/RSUD/ILG/LT/I/ 2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : - Genitalia : Tampak luka robek pada vagiria, tepi luke rata dengan ukuran ± 8 Cm x 4 Cm x 2 Cm, sudut luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 16 0ktober 2015 ra jam 23:30 Wife berangkat dari I-( `, •':\. \/,,I, : -:-;),:..,=j<, I rumahnys dengan m®ngendarai i,. \t?,ngendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju JJ,prmah saksi korban TeJne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wctu. Dirumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20:00 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk kedalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23:30 Wita saksi korban Te'ne alias Mama Anwar tidumya untuk buang air kecil, halmana bangun dari pada saat itu terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah berada dibagian kolong mumah saksi korban Te'ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar telah selesai buang air kecil dan akan berdiri, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan saksi korban T©'ne alias Mama Anwar dan meng©na dibagian pentat saksi korban Te'ne alias Mama Anwar sehingga saksi korban Te'ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun terdakwa telah lari Hal 82 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.